Agoez Perdana memenuhi permintaan keterangan sebagai Ahli Pers Dewan Pers dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terkait perkara media teradu yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, Rabu (19/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan tidak dilayaninya hak jawab serta tidak dihormatinya hak privasi seseorang. Dalam ekosistem pers yang sehat, kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Hak jawab, hak privasi, dan kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme media.













